Bulan Ramadhan,bulan penuh rahmat dan hikmah. Saling bermaafan karena sudah setahun berkawan,tidak sadar khilaf saling berkata kasar atau bertingkah laku Ɣªⁿǧ menyakitkan hati. Di bulan ini,terbuka selebar-lebarnya pintu maaf.
Sebagai tradisi dalam keluarga biasa Ɣªⁿǧ lebih tua dan punya kemampuan lebih secara materi memberi kepada anggota keluarga atau orang lain Ɣªⁿǧ membutuhkan. Pada anggota keluarga misalnya anak atau saudara memberi THR. THR identik dengan uang baru,berapapun jumlahnya. Ɣªⁿǧ penting uang masih baru. Karena fenomena ini mulai muncullah penjualI-penjual uang baru Ɣªⁿǧ bertebaran di pinggir jalan,khususnya di daerah Banjarmasin. Di daerah banjarmasin, lokasi terbanyak adalah di daerah Jalan Lambung Mangkurat tepat di seberang Bank Indonesia. Penjual biasanya menjual uang dengan selisih rata-rata 10-20 ribu rupiah.
Meskipun dalam pandangan Hukum Islam menjual uang hukumnya Riba,namun ternyata masih ada Ɣªⁿǧ menjual uang. Apakah penjual tersebut pernah mengetahui hukumnya atau tidak,namun hukum tersebut hanya terikat dalam agama. Di luar itu,secara hukum kenegaraan tidak ada Ɣªⁿǧ mengatur.
Namun tanpa mengesampingkan hukum dan fenomena ini,jelas ini sesuatu Ɣªⁿǧ menguntungkan buat mereka. Masyarakat cenderung malas mengantri di Bank hanya untuk mendapatkan pecahan uang Ɣªⁿǧ masih baru,dengan adanya fenomena ini masyarakat cukup terbantu.
Selain itu fenomena ini juga menunjukkan keamanan di daerah Banjarmasin cukup kondusif dan aman. Sehingga mereka berani menjual uang-uang tersebut. Bahkan ada Ɣªⁿǧ berani membawa dan menjualnya dalam jumlah Ɣªⁿǧ banyak.



Komentar Terakhir